Imigrasi Pontianak Deportasi Warga Negara Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

Deportasi warga negara asing yang melanggar aturan

BISNISKALBAR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Vanessa Irene Anak Kristina. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa Vanessa Irene Anak Kristina telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 57 hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi berupa deportasi sekaligus pencantuman nama yang bersangkutan dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan deportasi dilakukan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap mengedepankan pemenuhan aspek prosedural, keamanan, serta penghormatan terhadap hak-hak yang bersangkutan. Seluruh proses dijalankan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian.

“Tindakan deportasi yang kami laksanakan merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menegakkan hukum. Kami tidak memberikan ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun demi terjaganya kedaulatan hukum negara serta ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Sam Fernando.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari pelayanan publik dan perlindungan kepentingan nasional.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama